Wali Kota Bontang Lakukan Judicial Review Batas Wilayah dengan Kabupaten Kutai Timur
LATESTBONTANG – Wali Kota Bontang Basri Rase melakukan judicial review terhadap batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, khususnya wilayah Kampung Sidrap.
Penandatanganan surat kuasa judicial review dilakukan di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Minggu, (9/7/2023) malam. Surat kuasa tersebut diberikan kepada Zoelva Dan Partners, firma hukum yang berpengalaman dalam bidang hukum tata negara.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan bahwa judicial review ini merupakan upaya terakhir untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kampung Sidrap untuk bergabung ke Kota Bontang.
“Tentu hal ini adalah perjuangan terakhir kita dalam memperjuangkan aspirasi masayarakat kampung sidrap untuk bergabung ke Kota Bontang. Hal ini nantinya akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kampung Sidrap yang akan diputuskan di mahkamah agung dan mahkamah konstitusi,” jelas Basri Rase.
Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 mengenai tapal batas Bontang-Kutim mengatur mengenai Kampung Sidrap berada di wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur. Hal ini menyebabkan munculnya kebingungan masyarakat terhadap kepastian wilayah Sidrap.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyambut baik terlaksananya judicial review ini. Menurutnya, ini merupakan upaya serius yang dilakukan bersama, baik pemerintah kota dan juga DPRD dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di wilayah Sidrap.
“DPRD dan Pemerintah Kota Bontang sudah melakukan berbagai macam komunikasi, pendekatan demi pendekatan, perjuangan demi perjuangan sudah dilalui. Oleh karenanya ini merupakan upaya terakhir, saya yakin dan percaya pak Zoelva dan tim adalh orang yang handal dan pengalaman dalam bidang ini,” kata Andi Faizal Sofyan Hasdam.