UMKM di Kutim Tak Perlu Takut Urus Izin, DPMPTSP: “Cukup NIB untuk Usaha Risiko Rendah”

SANGATTA – Di berbagai sudut Kutai Timur (Kutim), denyut ekonomi rakyat tak pernah berhenti berputar. Dari penjual kue yang membuka lapak sebelum fajar, pedagang ikan di pasar tradisional, hingga pembuat gorengan dan penjaja makanan rumahan di pinggir jalan, semua menjadi penopang ekonomi keluarga dan penggerak roda UMKM daerah. Namun di balik geliat tersebut, sebagian besar pelaku usaha mikro itu masih beraktivitas tanpa legalitas, karena merasa proses perizinan dianggap rumit dan membebani.
Melihat kondisi ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim bergerak cepat membuka akses pendampingan perizinan yang lebih mudah, sederhana, dan tanpa biaya. Tujuannya jelas: memastikan seluruh pelaku UMKM dapat mengurus izin dengan cepat agar usaha mereka terlindungi aturan dan bisa mengakses peluang bantuan lebih luas, termasuk pembiayaan, pelatihan, hingga program pemerintah lainnya.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menjelaskan bahwa mayoritas UMKM di Kutim sebenarnya tidak membutuhkan izin yang berlapis. Usaha kecil terutama sektor perdagangan rumahan dan jasa sederhana masuk kategori risiko rendah dan cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas. “Kalau usaha kecil seperti penjual kue atau pedagang ikan, itu termasuk risiko rendah. Jadi cukup NIB saja, sudah boleh operasional,” terangnya, Senin (1/12/2025).
Hariyanto menegaskan bahwa proses penerbitan NIB dibuat sangat mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bahkan, pelaku UMKM tidak harus memahami seluruh teknis pendaftaran karena petugas DPMPTSP siap memberikan pendampingan langsung. “Kami akan dampingi langsung. Bagi pelaku usaha kecil, penerbitan NIB itu cepat dan tidak ada tanda tangan basah. Sistem dari pusat yang menerbitkan otomatis,” ungkapnya.
Pendampingan ini menjadi penting karena banyak pelaku UMKM yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital. Dengan layanan langsung di kantor PTSP dan pendampingan petugas, proses yang dulu kerap dianggap sulit kini hanya memerlukan waktu singkat. Setelah memperoleh NIB, pelaku UMKM sudah bisa beroperasi secara sah, mengikuti pelatihan, hingga mengajukan bantuan usaha dari pemerintah maupun lembaga keuangan.
Selain memberikan layanan di kantor, DPMPTSP Kutim juga mendorong OPD teknis agar aktif menyosialisasikan pentingnya legalitas kepada pelaku usaha di lapangan. OPD teknis seperti Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, maupun perangkat kecamatan diminta berperan menjadi jembatan informasi agar pelaku UMKM tahu bahwa pengurusan izin tidak lagi rumit. “Kalau ada pedagang yang belum punya NIB, kami minta OPD teknis membantu sosialisasi dan mengarahkan ke PTSP. Karena kami siap membantu sepenuhnya,” ucap Aryian.(adv)




