AdvertorialDiskominfo Kutim

Sinergi KUM–PPK–Kelembagaan Jadi Fondasi Pembinaan Koperasi di Kutim

SANGATTA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat tata kelola koperasi melalui optimalisasi tiga bidang strategis yang berperan langsung dalam pembinaan dan pengawasan lembaga koperasi. Ketiga bidang tersebut adalah Bidang Usaha Mikro (KUM), Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi (PPK), serta Bidang Kelembagaan dan Pengawasan.

Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Kutim, Firman Wahyudi, menyatakan, kolaborasi tiga bidang yang dimaksud menjadi fondasi penting dalam pembinaan koperasi di daerah. Menurutnya, seluruh proses pembentukan, pendataan hingga pengawasan koperasi memerlukan koordinasi yang solid antarbidang agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif.

“Di Diskop UKM ini ada tiga bidang utama. Bidang KUM, Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi, serta Bidang Kelembagaan dan Pengawasan. Masing-masing memiliki tugas yang saling melengkapi untuk memastikan koperasi berjalan sesuai aturan,” ujar Firman, Senin (24/11/2025)

Sebagai bidang yang menangani legalitas dan struktur koperasi, Bidang Kelembagaan memiliki peran sentral dalam pengawasan, pendataan, dan pemberdayaan koperasi yang baru dibentuk maupun yang tidak aktif. Firman menyebutkan bahwa setiap koperasi yang sudah terdaftar masuk dalam database resmi Diskop UKM untuk dipantau perkembangan dan aktivitasnya.

“Jika ada masalah terkait kelembagaan, barulah tim dari bidang kami turun ke lapangan. Untuk pembentukan koperasi sendiri, ada form dan persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah penyuluhan, barulah bisa dilanjutkan ke akta notaris,” jelasnya.

Firman memastikan bahwa proses pembentukan koperasi di bawa naungan Diskop UMK Kutim tetap berjalan sesuai mekanisme yang benar. Masyarakat yang ingin membentuk koperasi wajib melalui penyuluhan agar memahami jenis koperasi, regulasi, hingga sistem pengelolaan anggaran.

“Penyuluhan kami bantu dan itu gratis. Tapi pembentukan koperasi tetap biaya sendiri. Banyak masyarakat yang masih bingung menentukan jenis koperasi, maka dari itu penyuluhan sangat penting,” terang Firman.

Berdasarkan data Diskop UKM Kutim, saat ini terdapat sekitar 1.450 koperasi terdaftar, namun yang aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya sekitar 500 koperasi. Banyak koperasi lama warisan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang kini tidak beroperasi lagi, namun proses penghapusan membutuhkan waktu dan biaya.

“Untuk menghapus koperasi yang sudah tidak aktif, prosesnya panjang. Harus ada tim yang turun, dan itu memerlukan anggaran. Ini salah satu kendala yang kami hadapi,” kata Firman.

Upaya memperkuat tiga bidang strategis ini menjadi pijakan Diskop UKM Kutim dalam meningkatkan kualitas tata kelola koperasi. Dengan fokus pada penyuluhan, pendataan, dan pengawasan, pemerintah berharap koperasi di Kutim dapat beroperasi lebih sehat dan profesional.

“Sinergi tiga bidang ini penting agar koperasi di Kutim dapat tumbuh dan berkembang sesuai aturan. Kita ingin memastikan mereka memiliki legalitas, pemahaman, dan tata kelola yang baik,” tutup Firman. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button