AdvertorialDPRD Kutai Timur

Sosperda Ketenagakerjaan di Sangatta Utara, DPRD Kutim Hadirkan Pihak Perushaan

LATESBONTANG – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) daerah pemilihan (Dapil) 1 kompak turun ke masyarakat. Mereka bersama-sama mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Para wakil rakyat tersebut antara lain Basti Sangga Langi, Hasbullah Yusuf, David Rante, dan Sayid Anjas.

Selain itu, anggota dewan lainnya juga hadir seperti M. Amin, Ramadhani, dan Yusuf T Silambi.

Tak hanya masyarakat, pihak pemerintah daerah, pemerintah desa, ketua RT, dan manajemen perusahaan yang beroperasi di Sangatta Utara juga dihadirkan dalam sosialisasi tersebut.

Dari Pemkab Kutim hadir perwakilan Disnakertrans.

Diketahui, Wakil Rakyat Kutim menjadwalkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di 4 daerah pemilihan (dapil).

Selain Dapil 1, Sosialisasi Perda tersebut jga akan dilaksanakan Dapil 2, 3, dan 4.

Untuk Dapil 2, dewan akan menggeber Sosper nomor 1 Tahun 2023 itu di BPU Kecamatan Rantau Pulung, tepatnya pada 25 Mei 2023. Dapil 2 sendiri meliputi Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon, Rantau Pulung, dan Teluk Pandan.

Selanjutnya, Sosper tersebut akan dilakukan anggota dewan di Dapil 3, meliputi Kecamatan Muara Wahau, Muara Ancalong, Muara Bengkal, Kongbeng, Telen, Batu Ampar, Long Mesangat, dan Busang. Ini rencananya dipusatkan di Kecamatan Kongbeng, pada 24 Mei 2023.

Terkahir, Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Kaliorang, Kaubun, Sangkulirang, Sandaran, dan Karangan. Sosper yang sama siap dilakukan anggota dewan pada 24 Mei 2023 di Kantor Desa Marga Mulia, Kecamatan kongbeng. (adv).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button