Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2017, Harun Al Rasyid: Penting Melindungi Keluarga dari Narkotika
SANGATTA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid kembali gelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Meet Point, Sangatta, Minggu (26/06/2022).
Legislator yang juga merupakan Komisi I DPRD Provinsi Kaltim ini menuturkan, narkotika sangatlah berbahaya dan dapat merusak generasi. Maka, pentingnya melindungi keluarga dari narkotika.
“Penting untuk melindungi keluarga dari narkoba. Maka, sebagai masyarakat, kita tentu perlu aktif dan ikut berpartisipasi dalam melindungi keluarga dari benda berbahaya tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan, Kaltim termasuk peringat 2 dari kasus pengguna narkotika di 18 Provinsi, kalau untuk pengguna obat jenis tertentu ada diposisi 33 dari 34 Provinsi.
Dia menambahkan, dengan adanya Perda tersebut, adalah bentuk dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga haknya agar terhindar dari narkoba.
“Sangat berbahaya, terlebih di Kaltim termasuk daerah yang amat rawan terhadap narkoba. Maka, kami mengajak bapak dan ibu semua agar sama-sama mengajak masyarakat luas, agar menjauhi narkoba,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, legislator yang juga seorang Hafidz ini menjelaskan, ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, kemitraan dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.
“Perda ini menjelaskan sasaran pencegahan melalui berbagai komponen, seperti keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan hingga media massa,” terangnya.
“Mudah saja menghancurkan negeri melalui narkoba. Maka dengan Perda ini, diharapkan dapat mendorong agar tidak meluasnya Narkoba,” harapnya.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta dan juga pemateri lainnya, yakni Muqsith Annafie SH. (*)