Latestbontang.com,BONTANG – Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam proses perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga okupasi terapis. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meminta seluruh pemohon mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum mengajukan perpanjangan izin.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan SIP merupakan kewajiban bagi tenaga kesehatan yang masih aktif memberikan pelayanan. Melalui proses tersebut, pemerintah memastikan bahwa tenaga okupasi terapis tetap memenuhi standar kompetensi dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dokumen utama yang harus disiapkan meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta surat pernyataan kecukupan SKP sesuai format yang telah ditetapkan.
Menurut Aspiannur, bukti kecukupan SKP menjadi salah satu persyaratan penting karena menunjukkan tenaga okupasi terapis terus mengikuti pengembangan kompetensi selama menjalankan profesinya.
“Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat fisik sebagai bukti bahwa kondisi kesehatan masih memenuhi syarat untuk menjalankan praktik. Dokumen tersebut akan diverifikasi bersama persyaratan administrasi lainnya.
Bagi tenaga okupasi terapis yang membuka praktik pribadi atau mandiri, DPMPTSP turut mensyaratkan SOP pelayanan, MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, serta denah lokasi praktik. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan praktik mandiri memenuhi standar operasional dan keselamatan.
Pemohon juga harus melampirkan pas foto berwarna berlatar merah, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Sebagai bagian dari proses perpanjangan, scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku wajib disertakan sebagai dasar penerbitan izin berikutnya. Semakin lengkap dokumen yang diajukan, semakin cepat proses verifikasi dapat diselesaikan.
“DPMPTSP Kota Bontang berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan. Karena itu, kami mengimbau seluruh tenaga okupasi terapis untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dan tidak menunggu hingga masa berlaku SIP berakhir sebelum mengajukan perpanjangan,” tutupnya. (Ra)




