Advertorial

Rumah Sakit Hewan Tak Hanya Butuh Bangunan, DPMPTSP Bontang Jelaskan Syarat Perizinan yang Harus Dipenuhi

Latestbontang.com, BONTANG – Pendirian rumah sakit hewan memerlukan kesiapan yang lebih dari sekadar bangunan dan fasilitas pelayanan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administrasi, teknis, hingga sumber daya manusia yang wajib dipenuhi sebelum izin dapat diterbitkan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan rumah sakit hewan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan veteriner yang memiliki standar penyelenggaraan tersendiri sehingga setiap persyaratan harus dipenuhi secara menyeluruh.

Menurutnya, kelengkapan dokumen akan menjadi dasar dalam proses pemeriksaan administrasi terhadap permohonan yang diajukan.

“Rumah sakit hewan merupakan fasilitas pelayanan yang memiliki berbagai unsur pendukung. Oleh karena itu, seluruh persyaratan harus dipenuhi agar proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi surat permohonan, scan KTP asli, pas foto berwarna, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab, ijazah dokter hewan penanggung jawab, serta surat keterangan kompetensi khusus dari organisasi profesi atau instansi tempat yang bersangkutan pernah bekerja sebagai konsultan.

Selain itu, pemohon wajib menyertakan izin pemanfaatan tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dokumen pengelolaan limbah, daftar peralatan diagnosis dan terapi, siteplan, denah ruang pelayanan, peta lokasi, serta dokumen status kepemilikan atau penggunaan bangunan.

Persyaratan lainnya meliputi akta pendirian badan hukum apabila berbadan hukum, struktur organisasi dan ketenagakerjaan, surat penunjukan direktur rumah sakit hewan beserta surat kesediaannya, rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan, izin praktik dokter hewan dan paramedik veteriner, surat pernyataan memiliki dokter hewan dengan SIP-DRH, surat pernyataan mematuhi etika profesi, serta surat pernyataan berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular.

“Kami berharap seluruh pemohon dapat memahami setiap persyaratan tersebut sehingga proses pengajuan izin rumah sakit hewan dapat berlangsung lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button