Latestbontang.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan kembali pentingnya peran RT dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam menanggapi keluhan masyarakat. Mekanisme ini diyakini dapat mempercepat penyelesaian masalah di lingkungan.
Penata Pengawasan Perizinan dan Pengaduan Masyarakat DPMPTSP, Isma Istihari, menuturkan sebagian besar persoalan warga sebenarnya dapat selesai di tingkat lokal, tanpa harus sampai pada level kota. Namun realitanya, banyak warga yang langsung melapor ke dinas.
“Sering terjadi bypass, padahal RT dan kelurahan memiliki peran sentral dalam penanganan awal. Mereka mengetahui kondisi sosial warganya secara langsung,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Isma menilai keberadaan RT bukan hanya sebagai struktur administrasi, tetapi juga menjadi titik awal validasi data dan laporan. Tanpa referensi lingkungan, proses verifikasi di tingkat kota akan memakan waktu lebih panjang.
Ia mencontohkan aduan reklame ataupun aktivitas usaha skala kecil di permukiman. Persoalan ini sejatinya membutuhkan klarifikasi awal di tingkat lingkungan untuk memastikan apakah memang terjadi pelanggaran.
Menurutnya, pelaporan yang tidak melalui jalur yang tepat justru membuat penanganan menjadi lebih lama karena tetap harus dikembalikan ke pihak yang berwenang di tingkat lokal terlebih dahulu.
DPMPTSP pun mendorong RT dan kelurahan untuk lebih proaktif menyediakan ruang komunikasi dengan warga, baik melalui forum dialog maupun kanal pengaduan sederhana.
“Kami berharap sinergi semakin kuat. Ketika lingkungan bekerja optimal, aduan yang masuk ke kota pun sudah dalam kondisi terverifikasi,” tutupnua. (Ra)
