Site icon Latest Bontang

DPMDes Kutim Wajibkan Dana RT Gunakan Produk TKDN, Pendamping Desa Perketat

SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur terus memperketat tata kelola Program Dana RT, terutama pada aspek pengadaan barang dan jasa. Setiap pembelian yang menggunakan anggaran Rp250 juta per RT kini diwajibkan mengikuti aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah mendukung produk nasional.

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, mengatakan bahwa seluruh proses pengadaan harus melalui mekanisme kontrol dari pendamping desa. Tidak boleh ada barang yang dibeli tanpa memeriksa kesesuaiannya dengan regulasi nasional. “Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Pembelian wajib mengacu pada TKDN dan memprioritaskan produk dalam negeri,” tegas Basuni saat ditemui belum lama ini.

Kebijakan ini, kata Basuni, lahir dari kebutuhan untuk menjaga efektivitas dan keadilan penggunaan Dana RT. Banyak kasus di lapangan yang menunjukkan pemborosan anggaran karena pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan. Ia memberi contoh, beberapa RT menghabiskan dana untuk pembangunan struktur nonprioritas, padahal kebutuhan urgen warga justru belum tersentuh.

“Kita ingin mencegah belanja yang tidak esensial, seperti gapura, sementara kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak justru terabaikan,” katanya.

Pendamping desa berperan penting dalam implementasi aturan ini. Mereka tidak hanya memeriksa teknis dokumen, tetapi juga melakukan validasi lapangan untuk memastikan perencanaan sesuai kebutuhan warga. Pendamping juga bertugas memeriksa laporan akhir agar penggunaan dana tidak menimbulkan kerugian bagi desa.

“Pendamping adalah garda terdepan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai tujuan program,” ucap Basuni.

Ia menekankan bahwa tujuan besar program ini tetap sama: meningkatkan kesejahteraan warga di tingkat RT. Karena itu, pengadaan barang wajib mendukung kebutuhan dasar masyarakat.

“Semua aturan ini kita susun agar manfaat Dana RT benar-benar sampai ke masyarakat,” tutup Basuni.(adv).

Exit mobile version