SANGATTA – Untuk menjaga disiplin anggaran dan menghindari tumpang tindih pembiayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan kebijakan tegas terkait honorarium pendamping Program Dana RT. Kebijakan ini memisahkan secara jelas siapa yang berhak menerima honor dan siapa yang tidak.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menuturkan bahwa pendamping di tingkat desa memang memiliki landasan regulasi untuk menerima honor, yang bersumber dari APBDes.
“Pendamping di tingkat desa tetap bisa menerima honor melalui APBDes. Ini sesuai dengan regulasi yang ada dan menjadi bagian dari kebutuhan operasional desa,” jelas Basuni saat diwawancarai belum lama ini.
Sebaliknya, pendamping kecamatan dan kabupaten tidak dapat diberikan honor karena tugas mereka sudah melekat pada Tupoksi masing-masing.
“Pendamping di kecamatan dan kabupaten tidak bisa diberikan honor karena tugas itu sudah melekat pada tupoksinya,” tegasnya.
Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan dukungan berupa biaya perjalanan dinas agar pendamping tetap bisa melaksanakan monitoring dan verifikasi lapangan secara efektif.
“Kejelasan mekanisme honor diharapkan memperkuat akuntabilitas dan menutup ruang bagi potensi penyimpangan,” ucapnya.(adv).

