LATRSBONGANG.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak dipungut biaya sepeser pun. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pelayanan publik di daerah.
Menurut Jumeah, layanan dokumen kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus diberikan secara mudah, cepat, dan tanpa biaya. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan pelayanan adminduk sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Saya ingin masyarakat benar-benar paham bahwa semua layanan adminduk itu gratis. Tidak ada ruang bagi pungutan liar dalam pelayanan dokumen kependudukan,” tegasnya, Kamis (4/12/2025).
Disdukcapil Kutim, kata Jumeah, terus menghadirkan berbagai inovasi untuk memperpendek birokrasi layanan. Salah satunya, ketersediaan alat perekaman KTP elektronik di seluruh kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke ibu kota kabupaten.
“Pelayanan sudah bisa dilakukan hingga ke kecamatan. Jadi semuanya semakin dimudahkan, terutama bagi warga di daerah pelosok,” jelasnya.
Ia menyebut kehadiran layanan dekat dengan masyarakat dapat mengurangi biaya tidak langsung seperti transportasi, izin kerja, dan waktu tunggu yang selama ini menjadi beban terbesar warga. Pemerataan layanan itu menjadi bagian dari target Bupati dan Wakil Bupati Kutim dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke level desa.
Disdukcapil Kutim juga memperkuat sistem pengawasan untuk memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat sebagai celah pungli. Salah satu terobosan ialah disediakannya jalur pengaduan langsung melalui kontak resmi instansi.
“Kalau menemukan praktik meminta uang atas nama layanan capil, segera dokumentasikan dan laporkan ke nomor pengaduan kami di 0822-1016-8946,” imbuhnya.
Selain melapor ke Disdukcapil, Jumeah tidak melarang warga untuk sekaligus melapor ke pihak kepolisian jika adanya indikasi tindakan yang melanggar hukum. Penegakan dan sanksi tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada oknum yang mencoba merusak sistem pelayanan.
Lebih jauh, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak segan mencari informasi resmi sebelum mengurus dokumen agar tidak mudah tertipu calo ataupun individu yang menyalahgunakan situasi. Disdukcapil Kutim memiliki kanal informasi dan layanan konsultasi yang dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
Upaya mewujudkan pelayanan gratis dan berkualitas ini juga selaras dengan peningkatan prestasi Disdukcapil Kutim yang tahun ini berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Predikat tersebut menjadi motivasi agar transparansi pelayanan terus ditingkatkan.
Jumeah berharap masyarakat semakin aktif dan berani bersuara jika menemukan kejanggalan di lapangan, sebab pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Kami bekerja untuk masyarakat, sehingga keterlibatan masyarakat justru menjadi kekuatan untuk menjaga pelayanan tetap bersih,” tutupnya.(adv).

