Raperda Bencana Industri Bontang Atur Penanganan Krisis dari Prabencana hingga Pascabencana
Latestbontang.com,BONTANG – Kota Bontang menyiapkan regulasi khusus untuk mengantisipasi risiko bencana yang muncul dari aktivitas industri. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri disusun dengan cakupan penanganan yang meliputi seluruh tahapan kebencanaan, mulai dari sebelum bencana hingga setelah kejadian.
Raperda tersebut terdiri dari 36 pasal dan dirancang untuk menjawab karakteristik Bontang sebagai daerah yang dikelilingi kawasan industri skala besar serta sejumlah objek vital nasional.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sumardi, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menghadapi tantangan karena belum ditemukan daerah lain yang memiliki aturan dengan substansi serupa.
“Raperda bencana di lingkungan industri ini adalah yang pertama di Indonesia. Saat mencari referensi atau studi banding, kami tidak menemukan contoh perda di daerah lain, rujukannya masih mengambil dari naskah akademik nasional,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, kebutuhan regulasi khusus tersebut berkaitan dengan potensi risiko yang tidak hanya berada di dalam kawasan industri. Dampak dari sebuah insiden industri juga dapat bersinggungan dengan wilayah permukiman dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Karena itu, pengaturan dalam Raperda diarahkan pada penanganan bencana secara terintegrasi, mencakup fase prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Dalam skema tersebut, penanggulangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tim mitigasi dari perusahaan, hingga masyarakat turut ditempatkan dalam kerangka penanganan bencana.
Sumardi menegaskan, substansi Raperda tidak sebatas mengatur penanganan risiko teknis yang terjadi di lingkungan pabrik. Aspek keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan regulasi.
“Raperda ini dibuat demi keselamatan dan kenyamanan Kota Bontang,” ujarnya.
Penyusunan regulasi tersebut turut melibatkan tim ahli hukum dan kebencanaan dari Universitas Mulawarman Samarinda. Kehadiran regulasi khusus ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam menghadapi potensi bencana yang berkaitan dengan aktivitas industri di Bontang.




