LATESTBONTANG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menyebut, sebanyak 203 honorer yang bekerja di instansi pemerintah punya peluang jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan saat Komisi I DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, baru-baru ini.
Kendati begitu, politisi dari Partai Berkarya ini menuturkan, untuk menjadi ASN tetap mengikuti prosedur yang ada, yakni tetap mengikuti serangkaian tes Calon ASN (CASN).
“Mudah-mudahan mulus (proses) masuk CASN. Aturannya memang begitu,” ujar Raking.
Meski tidak dibatasi usia dan juga pendidikan tidak membatasi, Raking lulusan SD dan SMP bisa tertolak dengan sistem.
Raking mencontohkan di beberapa daerah yang sudah memberlakukan SMP Sederajat, apalagi tingkat pusat.
Lebih jauh, Raking memastikan, masih ada solusi lain yang bisa ditempuh 230 orang tersebut, yakni menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ada (juga) jalan dijadikan outsourcing. Masih dibicarakan berapa anggaran. 30 September kita liat perkembangannya, ada kendala atau tidak, tinggal mendorong bersama ke pusat,” tandasnya.
Untuk diketahui, – Tahun 2023 mendatang, non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara resmi dihapus. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018. Dengan demikian, pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. (*)