Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Bupati Kutim Dimajukan

Sangatta. Berdasarkan surat edaran dengan nomer B-0001.2.3.1.5/098/DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengumumkan perubahan waktu pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-8 yang akan digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pusat Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
Awalnya Rapat tersebut dijadwalkan pada Hari Selasa, (16/5/2023) pukul 13.00 WITA, tetapi kemudian dimajukan menjadi Pukul 10.00 WITA.
Rapat Paripurna ini akan fokus pada Penyampaian Rekomendasi Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur untuk Tahun Anggaran 2022. Rekomendasi Dewan tersebut memiliki peran penting dalam mengevaluasi dan memberikan pandangan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur mengimbau seluruh anggota DPRD untuk memperhatikan perubahan waktu rapat ini dan hadir tepat pada waktunya. Kehadiran dan partisipasi aktif anggota DPRD sangat diharapkan guna menjaga kualitas dan kelancaran rapat serta memastikan pengambilan keputusan yang tepat bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Sebagai informasi, pada pelaksanaan rapat tersebut diwajibkan memakai Pakaian Sipil Resmi (PSR), wajib mematuhi protokol kesehatan, dab juga diharapkan hadir 15 menit sebelum acara dimulai. (ADV/rdy)