Advertorial

Perpanjang SIP Bukan Sekadar Administrasi, DPMPTSP Bontang Pastikan Kompetensi Psikolog Klinis Tetap Terjaga

 

Latestbontang.com,BONTANG – Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi psikolog klinis tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan upaya memastikan tenaga kesehatan tetap memiliki kompetensi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan standar pelayanan. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh psikolog klinis untuk segera mengurus perpanjangan Izin Praktik Psikolog Klinis sebelum masa berlaku izinnya berakhir.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan proses perpanjangan dilakukan sebagai bentuk evaluasi bahwa tenaga kesehatan masih memenuhi seluruh persyaratan profesi, baik dari sisi administrasi maupun peningkatan kompetensi.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama dalam perpanjangan SIP adalah bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dilengkapi surat pernyataan kecukupan SKP. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa psikolog klinis tetap aktif mengikuti pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

“Melalui proses perpanjangan izin, pemerintah memastikan tenaga kesehatan tetap memenuhi standar profesi. Hal ini penting agar pelayanan kesehatan mental yang diberikan kepada masyarakat tetap berkualitas dan sesuai regulasi,” katanya, Jumat (15/5/2026).

Selain SKP, pemohon juga diwajibkan melengkapi dokumen berupa KTP, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat sehat fisik, pas foto berwarna, serta NPWP.

Bagi psikolog klinis yang membuka praktik mandiri, persyaratan turut mencakup SOP pelayanan, MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, serta denah lokasi praktik. Dokumen tersebut menjadi bagian dari penilaian kelayakan tempat praktik sebelum izin diperpanjang.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi yang diwajibkan, serta Surat Izin Praktik yang masih berlaku sebagai dasar pengajuan perpanjangan.

Lebih jauh, ia berharap seluruh psikolog klinis di Kota Bontang menjadikan perpanjangan SIP sebagai bagian dari komitmen menjaga profesionalisme.

“Dengan legalitas yang selalu aktif dan kompetensi yang terus diperbarui, pelayanan kesehatan mental kepada masyarakat dapat berlangsung secara aman, berkualitas, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah,” titupnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button