Pernah Vakum Praktik Lebih dari Lima Tahun? Ini Syarat Tambahan Saat Mengurus Izin Terapis Wicara
Latestbontang.com,BONTANG – Terapis wicara yang kembali menjalankan profesinya setelah tidak praktik lebih dari lima tahun perlu memperhatikan salah satu persyaratan khusus dalam pengajuan izin praktik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan adanya kewajiban melampirkan bukti pemenuhan kompetensi sebagai bagian dari proses perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan persyaratan tersebut merupakan ketentuan yang harus dipenuhi bagi tenaga kesehatan yang kembali berpraktik setelah cukup lama tidak menjalankan profesinya.
“Pemenuhan kompetensi menjadi salah satu syarat bagi tenaga kesehatan yang tidak pernah praktik lebih dari lima tahun. Karena itu, kami mengimbau pemohon agar memperhatikan ketentuan tersebut sebelum mengajukan izin,” katanya, Kamis (7/5/2026).
Selain bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi, pemohon juga wajib melengkapi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, dan surat keterangan sehat fisik.
Bagi praktik pribadi atau mandiri, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi SOP pelayanan, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Pemohon juga perlu melampirkan pas foto berwarna, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi yang tidak dikecualikan, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku apabila mengajukan izin praktik berikutnya.
Aspiannur menegaskan DPMPTSP Kota Bontang terus memberikan kemudahan layanan perizinan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia berharap setiap terapis wicara dapat mempersiapkan seluruh persyaratan secara lengkap agar proses penerbitan izin berjalan efektif dan memberikan kepastian pelayanan. (Ra)




