LATESTBONTANG – Sebuah insiden penangkapan terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023 di kawasan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Seorang warga berinisial SA yang berusia 43 tahun diamankan oleh Unit Narkoba saat ia duduk santai di depan rumah iparnya.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid. SH, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Unit Narkoba kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan, ditemukan 4 bungkus poket sabu di dalam dompet coklat yang memiliki berat 1,96 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti dompet dan hp milik tersangka.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 20 tahun penjara,” jelasnya.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa tindakan yang melanggar hukum tidak akan dibiarkan begitu saja dan pihak kepolisian akan terus berusaha untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia. (*)