Perda Nomor 4/2022 Disosialisasikan di Bontang, Harun Al Rasyid: Ini Upaya Persiapkan Generasi Bebas Narkoba
Sebagai upaya untuk mengenalkan dan menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Harun Al Rasyid kembali menggelar sosialisasi di Bontang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Tiara Surya, Minggu (30/06/2023) ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat yang peduli dengan masalah narkoba.
Politisi dari Partai PKS ini menjelaskan bahwa perda ini merupakan inisiatif Pemprov Kaltim untuk menyempurnakan penganggaran dalam penanggulangan narkoba. Dia juga mengimbau masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam memberantas narkoba dan mempersiapkan generasi yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Perda ini merupakan perda yang telah disempurnakan dari sebelumnya, yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dengan bantuan pemerintah dengan penganggaran APBD daerah, anggaran Provinsi, dan juga anggaran nasional,” ujarnya.
Legislator yang juga seorang Hafidz ini mengungkapkan, dengan mengikuti payung hukum dan bersinergi bersama, narkoba bisa diberantas.
“Sudah ada undang-undangnya, ada juga perdanya, mari kita bersama-sama memberantas narkoba,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, pemerintah siap untuk membantu fasilitas tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Untuk pengajuannya bisa langung diajukan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan ABPN Pencegahan dan Rehabilitasi.
Harun menyebut, sangat penting untuk mempersiapkan generasi yang terbebas dari Narkoba, maka upaya pencegahan harus terus dilakukan.
“Tantangan kedepan tentu menjadi ujian sendiri bagi generasi muda, maka kita ingin mempersiapkan generasi yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (*)