Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kutim Akan Digelar Senin Ini
Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur akan menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2022/2023. Pada Rapat tersebut akan dilakukan Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang masih menjabat pada Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Rapat akan berlangsung pada Senin (10/7/2023) pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur. Para undangan diharapkan datang dengan menggunakan pakaian sesuai dengan catatan yang diberikan, yaitu pria menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), wanita menggunakan pakaian nasional dan TNI–POLRI menggunakan seragam PDU IV.
Acara ini merupakan momen penting dalam perjalanan pemerintahan daerah, di mana anggota DPRD yang akan dilantik akan mengucapkan sumpah pengganti antar waktu untuk menjabat dalam sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan tugas dan tanggung jawab wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Rapat Paripurna ini memiliki agenda utama yaitu mengukuhkan kehadiran anggota DPRD yang akan meneruskan jabatan dalam sisa masa periode 2019-2024. Dalam rangkaian acara, peserta undangan akan mendengarkan pengucapan sumpah dan janji pengganti antar waktu sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen para wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan amanah dari masyarakat. Pelantikan ini diharapkan dapat menjembatani kelancaran dan kelanjutan berbagai program legislatif dan tindak lanjut dari kebijakan yang telah diinisiasi sebelumnya, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.