LATESBONTANG – Pemkab Kutai Timur (Kutim) telah menyiapkan gedung arsip yang representatif sebagai penopang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan, dokumen arsip berperan penting sebagai bukti yang akurat dari suatu kegiatan.
Arsip/dokumen dalam pemerintahan merupakan hal yang strategis, oleh karenanya perlu dikelola dengan baik, salah satunya melalui penyediaan tempat penyimpanan yang representatif.
Untuk gedung arsip, Ardiansyah mengatakan, sudah siap dan memenuhi standar sebagai tempat menyimpan dokumen/arsip.
“Infonya untuk gedung arsip kita ini Alhamdullilah sudah standar sekali, mulai dari tingkat suhunya, keamanannya. Karena arsip ini tidak boleh sampai ada yang mungkin rusak, termakan oleh binatang dan sebagainnya,” ujar Ardiansyah usai mengikuti rapat Paripurna terkait Perda Pedoman Tata Kearsipan, Selasa (6/6/2023) lalu.
Selain itu, kata dia, dokumen/arsip juga harus terjaga kondisi kelembapan. “Itu arsip yang terkait dengan lembaran kertas, apalagi informasi arsip terikat dengan alat-alat yang memiliki teknologi canggih,” terang Ardiansyah.
Ardiansyah juga menyatakan sepakat untuk segera membuat peraturan bupati (Perbub) sebagai pendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah yang baru saja disahkan.
“Saya juga tadi sepakat jika Perbup pendukung Perda Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah segera dipersiapkan oleh dinas terkait,” ungkapnya.
Fungsi pusat arsip adalah untuk mengelola arsip dan menyediakan arsip dengan cepat dan tepat ketika arsip dibutuhkan.
“Dan wartwan memiliki kepentingan terkait kearsipan ini suatu saat nanti,” ucap Ardiansyah. (adv).