SANGATTA – Rencana pemekaran Kecamatan Bengalon dan Sangkulirang di Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Masalah utama masih berkutat pada aspek administratif, terutama jumlah desa definitif yang belum memenuhi ketentuan minimal dari pemerintah pusat.
Regulasi mensyaratkan sedikitnya 20 desa definitif untuk membentuk satu kecamatan baru, dengan komposisi 10 desa induk dan 10 desa hasil pemekaran. Namun, data terbaru menunjukkan Kecamatan Sangkulirang baru memiliki 15 desa definitif, sedangkan Bengalon baru mencapai 11 desa. Kondisi ini membuat keduanya harus melakukan pemekaran desa terlebih dahulu sebelum wacana pemekaran kecamatan bisa dimatangkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setkab Kutim, Trisno, menegaskan bahwa pemekaran desa adalah fase krusial dan tidak bisa dilewati. Tanpa penambahan desa, proses pembentukan kecamatan baru akan semakin panjang dan berpotensi tertunda lebih lama.
“Pemekaran desa harus didahulukan agar jumlahnya sesuai syarat. Kalau tidak dimulai sekarang, proses pemekaran kecamatan akan makin mundur,” ujar Trisno saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).
Pemkab Kutim, kata dia, segera memulai tahap awal dengan membentuk desa persiapan sebelum menetapkannya sebagai desa definitif. Wilayah yang dinilai memiliki potensi, baik dari segi jumlah penduduk maupun kondisi geografis, akan menjadi prioritas dalam kajian lanjutan pemerintah daerah.
“Tim percepatan akan memetakan wilayah yang layak dimekarkan. Di Bengalon, misalnya, kawasan Tepian Langsat sudah berproses menuju pembentukan beberapa desa baru,” jelasnya.
Selain aspek administratif, faktor pendukung seperti pemerataan pelayanan publik, karakter wilayah, serta kesiapan infrastruktur dasar turut menentukan apakah sebuah wilayah layak dimekarkan atau tidak. Menurut Trisno, pemekaran bukan hanya soal jumlah desa, tetapi juga soal kesiapan menghadirkan layanan pemerintahan yang lebih dekat dan efisien.
Ia meminta masyarakat tetap memberikan dukungan serta memahami bahwa proses pemekaran membutuhkan prosedur panjang dan tidak bisa diputuskan secara cepat.
“Kami berharap masyarakat terus mengawal proses ini. Pemerintah berkomitmen, tetapi semua harus melalui tahapan yang sudah diatur,” katanya.(adv).

