AdvertorialDiskominfo Kutim

Mulai 1 Oktober 2025, Perizinan di Kutim Berubah Total: DPMPTSP Terapkan PP 28/2025

SANGATTA– Mulai 1 Oktober 2025, sistem perizinan di Kutai Timur (Kutim) resmi mengalami perubahan signifikan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim kini menerapkan sistem OSS (Online Single Submission) versi terbaru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Transformasi ini langsung mengubah pendekatan pelayanan perizinan, terutama dalam hal ketelitian, kesesuaian ruang, dan verifikasi lingkungan sebelum izin terbit.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, mengatakan bahwa seluruh pelayanan perizinan kini diarahkan sepenuhnya melalui sistem digital.

“Sistem perizinan sekarang itu sudah berbasis online. Semuanya melalui OSS, dan sejak 1 Oktober 2025 kami sudah mengikuti PP 28/2025,” ujarnya, Senin (01/12/2025). Hal ini menandai era baru perizinan yang lebih terpadu, cepat, dan dapat dipantau secara real time oleh pemerintah maupun pelaku usaha.

Hariyanto menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini membawa satu perubahan mendasar, yakni pengetatan aspek keruangan dan lingkungan sebelum pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika pada aturan sebelumnya pelaku usaha dapat langsung mendapatkan NIB untuk kemudian melengkapi persyaratan lain, kini alurnya harus dimulai dari verifikasi ruang dan penapisan lingkungan. “Sebelum terbit NIB, pelaku usaha wajib lolos klarifikasi keruangan dan penapisan izin lingkungan. Setelah itu barulah sistem mengeluarkan NIB,” tegasnya.

Proses klarifikasi keruangan ini memastikan bahwa kegiatan usaha yang diajukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, zonasi, dan ketentuan pemanfaatan lahan di daerah. Sementara penapisan lingkungan memeriksa apakah usaha tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan apakah diperlukan dokumen seperti UKL-UPL atau Amdal. Dengan dua tahapan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi telah mematuhi aturan sejak awal.

Transformasi sistem OSS versi terbaru ini, menurut Hariyanto, bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan semua proses terekam digital, pemerintah dapat melakukan pelacakan, verifikasi, dan pengawasan dengan lebih efektif. “Kami bukan hanya tujuan administrasi, tapi memastikan perizinan benar-benar sesuai regulasi pusat. Digitalisasi ini memberi kepastian dan kecepatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kutim terus berkomitmen mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam penyederhanaan dan pengetatan perizinan berbasis risiko. Dengan digitalisasi prosedur dan sinkronisasi data lintas kementerian, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan meningkatkan iklim investasi dan memudahkan pelaku usaha dalam memahami kewajibannya sejak awal.

Penerapan OSS versi terbaru di Kutim juga membuka peluang percepatan pengurusan perizinan karena seluruh proses dilakukan secara terstruktur dan otomatis. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat segera beradaptasi dengan perubahan ini dan memanfaatkan layanan digital yang telah disiapkan.(adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button