Latestbontang.com,BONTANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, memaparkan tahapan yang harus dilalui oleh pengelola klinik untuk memperoleh izin operasional. Ia menegaskan proses perizinan disusun secara berjenjang guna memastikan setiap fasilitas kesehatan yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, izin operasional klinik tidak dapat diterbitkan secara instan karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi secara berurutan. Setiap proses dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuka benar-benar layak digunakan dan mampu memberikan pelayanan yang aman bagi masyarakat.
Muhammad Aspiannur menjelaskan, tahapan awal dimulai dengan pemenuhan dokumen dasar yang berkaitan dengan legalitas bangunan dan kesiapan sarana. Salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat penting sebelum pengelola melanjutkan proses perizinan ke tahap berikutnya. Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berbagai persyaratan teknis sesuai klasifikasi dan jenis pelayanan klinik yang akan diselenggarakan.
“Dokumen awal seperti PBG dan persyaratan teknis lainnya harus dipenuhi lebih dulu sebelum masuk ke proses berikutnya,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Setelah seluruh persyaratan dasar dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan izin melalui sistem perizinan berbasis elektronik yang telah terintegrasi secara nasional. Sistem tersebut memudahkan proses administrasi karena seluruh tahapan dapat dipantau secara digital, mulai dari pengunggahan dokumen hingga proses verifikasi oleh instansi terkait.
Ia menerangkan, dalam pengajuan izin tersebut, pemilik klinik wajib melengkapi sejumlah data pendukung. Mulai dari identitas badan usaha atau pengelola, struktur organisasi, profil pelayanan, daftar peralatan kesehatan, hingga data tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kelengkapan administrasi tenaga kesehatan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus dalam proses verifikasi. Seluruh dokter maupun tenaga kesehatan yang bekerja di klinik diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai profesi masing-masing. Ketentuan tersebut menjadi jaminan bahwa pelayanan diberikan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan legalitas.
“Administrasi tenaga medis harus jelas karena itu menjadi bagian penting dalam proses verifikasi,” tegasnya.
Muhammad Aspiannur menambahkan, setelah seluruh dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, proses dilanjutkan dengan evaluasi teknis, termasuk pemeriksaan lapangan apabila diperlukan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kondisi bangunan, sarana, prasarana, serta fasilitas penunjang telah sesuai dengan standar operasional penyelenggaraan klinik.
Ia menilai pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan di daerah. Dengan melalui proses verifikasi yang menyeluruh, pemerintah dapat memastikan setiap klinik yang memperoleh izin operasional benar-benar siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar kepada masyarakat.
Melalui mekanisme perizinan yang tertib dan transparan, DPMPTSP berharap seluruh penyelenggara layanan kesehatan dapat memenuhi ketentuan sejak awal pendirian. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang kesehatan, tetapi juga meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sebagai penerima layanan. (Ra)




