Advertorial

Lengkapi Persyaratan Perpanjangan Izin Praktik Perawat, DPMPTSP Bontang Ingatkan Pentingnya Dokumen Pendukung

 

Latestbontang.com,BONTANG – Perawat yang akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) di Kota Bontang diimbau menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses verifikasi dan penerbitan perpanjangan izin dapat berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan izin praktik merupakan kewajiban setiap tenaga kesehatan yang masih aktif memberikan pelayanan. Selain menjaga legalitas profesi, proses ini juga menjadi sarana untuk memastikan kompetensi dan kelayakan praktik tetap memenuhi standar yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen utama, yakni scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Selain dokumen identitas dan legalitas, perawat juga diwajibkan menyerahkan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP.

“Persyaratan tersebut menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan terus mengikuti pengembangan kompetensi sesuai ketentuan organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan,” paparnga, Senin (18/5/2026).

Kata dia, pemohon juga harus melampirkan scan NPWP, pas foto berwarna, serta surat keterangan sehat fisik sebagai bagian dari proses administrasi perpanjangan izin praktik.

Khusus bagi perawat yang menjalankan praktik pribadi atau mandiri, terdapat persyaratan tambahan yang tidak boleh diabaikan. Di antaranya Standar Operasional Prosedur (SOP), perjanjian kerja sama pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.

Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut bertujuan memastikan praktik mandiri telah memenuhi standar pelayanan, keselamatan pasien, dan pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pjn dirinya mengimbau para perawat agar tidak menunggu masa berlaku SIP berakhir sebelum mengajukan perpanjangan. Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan lebih awal, pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan tanpa terganggu persoalan administrasi.

“Semoga seluruh tenaga perawat di Kota Bontang semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perizinan sehingga kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh layanan yang aman serta profesional,” pungkasnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button