Advertorial

Legalitas SIP Jadi Jaminan Profesionalisme Teknisi Gizi di Bontang

 

Latestbontang.com,BONTANG – Surat Izin Praktik (SIP) tidak hanya menjadi syarat administratif bagi Teknisi Gizi, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan bahwa tenaga kesehatan menjalankan profesinya sesuai ketentuan. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak setiap tenaga gizi memastikan legalitas praktiknya telah terpenuhi.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa kepemilikan SIP memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan.

“SIP bukan hanya dokumen perizinan, tetapi juga menunjukkan bahwa seorang tenaga kesehatan telah memenuhi ketentuan untuk memberikan pelayanan sesuai kompetensinya. Ini penting demi menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan SIP dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan diverifikasi sesuai regulasi. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

Menurutnya, legalitas profesi memiliki peran penting karena berkaitan dengan perlindungan bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat sebagai penerima layanan.

Dengan memiliki izin praktik yang sah, tenaga gizi juga memiliki kepastian dalam menjalankan tugas sesuai ruang lingkup profesinya. Hal tersebut menjadi bagian dari tata kelola pelayanan kesehatan yang tertib dan profesional.

DPMPTSP pun mengimbau pemohon untuk selalu memastikan dokumen yang dipersyaratkan masih berlaku sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses penerbitan izin tidak mengalami hambatan administrasi.

Aspiannur berharap seluruh Teknisi Gizi yang menjalankan praktik di Kota Bontang selalu memperhatikan kelengkapan izin agar aktivitas pelayanan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Dengan legalitas yang terjaga, pelayanan kesehatan diharapkan semakin profesional serta mampu memberikan rasa aman bagi seluruh pihak. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button