Lagi, Sidang Perdata Ma’ruf Effendy dengan Tergugat PKS Batal Dilaksanakan
LATESTBONTANG – Sidang perdata Anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy dengan tergugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali batal dilaksanakan, Senin (25/04/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Sebelumnya, PKS batal menghadiri sidang perdana pada 18 April lalu. Pada persidangan kedua ini, terungkap alasan ketidakhadiran tergugat melalui sebuah surat berkop PKS.
Pada surat tersebut yang ditanda tangani oleh Tergugat 2 Endasyah S.Pd, alasan penundaan dikarenakan adanya kegiatan di luar daerah dengan kepentingan mendesak. Pada sidang kedua, waktu terlalu mepet karena mau lebaran.
Kendati demikian, PKS mengajukan penundaan sidang hingga 9 Mei 2022. Namun, melalui sidang yang dipimpin Majelis hakim Haklainul Dunggio SH, MH mengungkapkan, sidang akan dilangsungkan pada 12 Mei 2022.
“Sidang akan dilakukan pada panggilan ketiga atau terakhir pada 12 Mei 2022,” ucapnya Wakil ketua PN Bontang ini.
Didampingi istri dan kuasa hukumnya, Ma’ruf Effendy mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan hal tersebut. Akan tetapi baginya proses hukum mesti di hormati dan tetap berjalan.
“Sebenarnya ini kan masalah yang cukup penting juga, proses hukum yang dilakukan lembaga negara, kita juga harus menghormati, tapi kita ikuti saja,” ujarnya saat konferensi pers usai persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Mar’uf Effendi diberhentikan sebagai anggota PKS karena dianggap pindah ke partai lain.
Ma’ruf kemudian melakukan gugatan dan didaftarkan pada 8 April 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan berkas perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon. Dalam gugatan tersebut, Ma’ruf menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Ia pun merasa dirugikan dengan keputusan PKS lantaran dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dalam 6 kali sidang yang digelar Dewan Etik Daerah PKS Kota Bontang.
Para Tergugat yaitu Dewan Etik Daerah PKS C.q Ketua Nadlif Ridhwan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah C.q Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah C.q Dudun Solehudin. (*)