Komisi I DPRD Bontang Soroti PT Samator Gas yang Belum Berikan Hak Eks Karyawannya
BONTANG – Komisi I DPRD Kota Bontang soroti PT Samator Gas yang belum berikan hak eks karyawannya. Permasalahan ini telah berlarut dan belum menemukan titik terang selama tiga bulan.
Bahkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang yang telah menyurati pihak PT Samator untuk segera selesaikan masalah tersebut tetapi tetap tidak ada efek.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Abdul Haris mengatakan, jika pihak PT Samator dan selaku sub kontraktor dari PT SOS HR Provider abai akan hal ini, pihaknya tidak segan-segan akan mendorong kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Jika tidak bisa bertanggungjawab, maka saya menganjurkan agar masalah ini dilimpahkan ke PHI,” ujarnya usai rapat dengar pendapat (RDP), di ruang rapat I, gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (16/03/2021).
Dia mengungkapkan, dari tujuh kalian pertemuan di Sekretariat DPRD Bontang, kedua bela pihak tidak pernah mengutus perwakilan yang bisa mengambil keputusan.
Sementara itu, Perwakilan PT Samator Gas Industri wilayah Bontang, Hasan menuturkan, dalam hal ini PT Samator tidak memiliki wewenang dalam memberikan tekanan yang berlebihan. Karena sejauh ini antara kedua belah pihak hanya sebatas rekan bisnis.
Menurut Hasan, pihaknya tidak bisa ikut campur tangan kedalam managemen PT SOS.
“Tapi kami terus berupaya bangun komunikasi,” pungkasnya. (*)