Jadi Temuan BPK, Komisi II Ingin Rumah Dinas PNS di Jalan Awang Long Bontang Utara Dikosongkan
![](https://latestbontang.com/wp-content/uploads/2023/08/Komisi-II-DPRD-Bontang-1024x460-1-780x470.jpeg)
Bontang. Sebanyak 16 rumah dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terletak di Jalan Awang Long, Bontang Utara, menjadi perhatian Badan Pengawasan Keuangan (BPK) terkait penguasaan aset milik pemerintah oleh individu tertentu. Dalam temuannya, BPK mengarahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengosongkan rumah-rumah tersebut melalui Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
Rumah-rumah dinas ini telah ditempati sejak masa pemerintahan Kutai Kartanegara, sebelum Bontang menjadi kota administratif pada tahun 1999. Setelah transisi tersebut, aset rumah dinas dilimpahkan kepada Pemkot Bontang.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah lama menjadi isu namun belum menemukan solusi yang memuaskan. Rustam mendesak pemerintah untuk mencari solusi yang sesuai agar status rumah dinas ini tidak tetap dalam keadaan bergejolak.
“Temuan BPK tidak mengharamkan atau mengizinkan, tetapi dibutuhkan regulasi yang dapat merangkul kasus ini. Dengan begitu, dapat dihindari pelanggaran aturan. Kami sudah beberapa kali mengadakan rapat dengar pendapat, tetapi hingga kini belum terlihat titik terang,” ujarnya.
Rustam menyoroti pentingnya menemukan solusi yang dapat mengakomodasi permasalahan ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola aset yang baik. Dalam upaya mencapai solusi tersebut, kerjasama antara berbagai pihak dan perumusan regulasi yang tepat menjadi kunci untuk mengatasi kondisi rumah dinas yang telah lama menggantung.
Dengan dorongan dari Ketua Komisi II DPRD Bontang ini, diharapkan Pemerintah Kota Bontang akan segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan status rumah dinas PNS di Jalan Awang Long. Hal ini akan memberikan kejelasan hukum serta menghindari potensi pelanggaran dalam pengelolaan aset milik pemerintah.