Latestbontang.com,BONTANG – Penerbitan Izin Praktik Perawat (IPP) baru bukan hanya menjadi kewajiban administratif bagi tenaga kesehatan, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Karena itu, setiap perawat yang akan membuka praktik wajib mengantongi izin resmi sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa izin praktik merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar seluruh tenaga kesehatan bekerja sesuai standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, melalui proses perizinan, pemerintah dapat memastikan bahwa perawat yang membuka praktik telah memiliki kompetensi, legalitas profesi, kondisi kesehatan yang memadai, serta sarana pelayanan yang memenuhi standar.
Dalam pengajuan izin praktik baru, pemohon diwajibkan melampirkan berbagai dokumen, mulai dari scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, hingga NPWP.
Selain persyaratan tersebut, pemohon juga harus menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Khusus bagi perawat yang membuka praktik mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa SOP pelayanan, kerja sama pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan yang dimiliki, serta denah lokasi praktik. Persyaratan ini bertujuan memastikan pelayanan dilakukan sesuai standar operasional dan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.
Sementara itu, bagi tenaga perawat yang sudah lebih dari lima tahun tidak menjalankan praktik, diwajibkan mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sebelum memperoleh izin praktik kembali.
Dirinya mengatakan seluruh persyaratan tersebut disusun bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan setiap layanan kesehatan yang diberikan benar-benar memenuhi standar keamanan, mutu, dan profesionalisme. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan dapat terus terjaga.
“Kami mengimbau seluruh perawat yang berencana membuka praktik di Kota Bontang agar mengurus izin praktik baru sebelum mulai memberikan pelayanan,” tuturnya.
Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat. (Ra)




