BERAU – Pada Hakekatnya, bantuan hukum untuk masyarakat tidak dipungut biaya bahkan dijamin oleh pemerintah. Tetapi, pada kenyataannya masih banyak yang belum mengetahuinya. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Berau, Pada 29-31 Juli 2022.
Harun menjelaskan, masyarakat belum sepenuhnya melek hukum. Sehingga, pemahaman akan hukum mutlak diketahui. Maka, melalui Sosper diharapkan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya akan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Setiap masyarakat Kaltim khususnya yang tidak mampu berhak mendapatkan layanan atau bantuan hukum yang bersumber dari pemerintah,” ujarnya.
Dia menyebut, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang masyarakat terima, pembiayaannya bersumber dari APBD Kaltim, alias gratis.
Legislator yang juga merupakan Hafidz ini menambahkan, bantuan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Negara kepada rakyatnya untuk menjamin kekuatan hukum berlaku sama di atas semua golongan.
Ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara legalitas dan non legalitas.
“Secara legalitas, pendampinganya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, dan Pengadilan TUN,” ungkapnya.
Sementara non legalitas, lanjutnya, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik dan penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum.
Lebih jauh, Harun menjelaskan, ketika ada tetangga, teman, maupun keluarga yang menghadapi masalah hukum, bisa langsung dibantu dan dijelaskan agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.
“Sampaikan kesana, insya Allah mereka yang mengarahkan,” tandasnya
Untuk diketahui, sebanyak 19 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kaltim. Lembaga yang sudah terakreditasi itu sudah mendapat bantuan dari pemerintah. Sehingga masyarakat yang hendak mendapat bantuan atau pendampingan kasus hukum tidak dipungut biaya alias gratis. (*)