Fraksi PPP Minta Pemkab Kutim Patuhi Peraturan Perundang-undangan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPRD Kutai Timur (Kutim) meminta Pemerintah Kabupaten Kutim agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PPP Muhammad Ali, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terkait Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Kamis (15/06/2023).
Menurut Muhammad Ali, Pemerintah Kabupaten Kutim harus melengkapi laporan realisasi APBD berupa rincian lengkap, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.
“Fraksi PPP mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kutim agar mematuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang mengatur tentang penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD,” kata Muhammad Ali.
Muhammad Ali juga menyayangkan bahwa dalam Nota Penjelasan Bupati Kutim tidak dilampirkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD tahun anggaran 2022, yang merupakan salah satu syarat dalam penyusunan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Fraksi PPP meminta Pemerintah Kabupaten Kutim agar segera melampirkan hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan fraksi. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut,” pungkasnya. (*)