Latestbontang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan pada Kamis (29/03/2024) malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan dua pria berinisial AK (20 tahun) dan AB (29 tahun), keduanya merupakan warga Rantau Pulung, Kutai Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5,01 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam bertransaksi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bontang.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di Bontang. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelakunya,” tegas AKP Rihard Nixon. (*)