AdvertorialDPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna membahas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024

Sangatta. Bertempat di Ruang Utama Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Rabu (08/11/2023). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-10 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, 22 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Dalam pernyataannya, Joni menyampaikan bahwa Rancangan Perda APBD merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan pelaksanaan berbagai program daerah yang telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Kutim dengan DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023, mengacu pada KUA PPAS tahun anggaran 2024.

“Sesuai dengan Pasal 104 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir. Tujuannya adalah untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ucapnya.

Selanjutnya, Joni mempersilakan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, untuk menyampaikan Nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2024. Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju kesepakatan bersama untuk perencanaan dan penganggaran yang efektif demi pembangunan daerah Kutai Timur yang lebih baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button