DPRD Bontang Dorong Raperda LLAJ Beri Kepastian Penataan Lalu Lintas di Kawasan Padat Aktivitas
Latestbontang.com,BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu memberikan kepastian hukum dalam penataan lalu lintas, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, mengatakan keberadaan regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penataan arus kendaraan sesuai karakteristik masing-masing kawasan. Menurutnya, kebutuhan pengaturan lalu lintas di kawasan sekolah tentu berbeda dengan kawasan industri, perkantoran, maupun pusat perdagangan.
“Setiap kawasan memiliki pola aktivitas yang berbeda, sehingga penataan lalu lintas juga harus disesuaikan. Karena itu kami memandang pengaturan ini penting dimasukkan dalam Raperda agar ada pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya,” kata Alfin, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, Raperda tersebut mengakomodasi berbagai bentuk penataan lalu lintas, mulai dari pengaturan akses kendaraan, sirkulasi di kawasan padat aktivitas, hingga pola pergerakan kendaraan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Pengaturannya mencakup kawasan perkantoran, sekolah, kawasan industri, hingga perdagangan. Semua itu nantinya menjadi bagian dari pengaturan dalam Raperda,” ujarnya.
Alfin menambahkan, pertumbuhan jumlah kendaraan di Kota Bontang harus direspons dengan kebijakan yang adaptif agar tidak menimbulkan persoalan lalu lintas yang semakin kompleks. Karena itu, keberadaan regulasi dinilai penting sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan ketika terjadi perubahan kondisi di lapangan.
Menurutnya, penyusunan Raperda LLAJ bukan hanya berorientasi pada kelancaran mobilitas masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman. Dengan adanya payung hukum yang jelas, langkah-langkah penataan lalu lintas dapat dilakukan secara terencana dan memiliki kepastian dalam implementasinya.
“Harapannya regulasi ini mampu menjadi dasar dalam mewujudkan sistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan Kota Bontang ke depan,” tutupnya.




