Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong seluruh pelaku usaha kapal penyeberangan wisata yang melayani rute menuju Pulau Beras Basah agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap legalitas usaha sekaligus memperkuat tata kelola sektor pariwisata di Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, termasuk penyedia jasa transportasi penumpang menuju destinasi wisata. Menurutnya, legalitas usaha menjadi dasar penting agar aktivitas ekonomi yang dijalankan dapat tercatat secara resmi dalam sistem pemerintah.
Ia menegaskan, usaha penyewaan kapal yang beroperasi dari Pelabuhan Tanjung Laut menuju Pulau Beras Basah juga tidak terkecuali. Seluruh operator kapal diharapkan memiliki NIB sehingga kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seperti penyewaan kapal di Pelabuhan Tanjung Laut untuk penyeberangan ke Pulau Beras Basah, mereka harus punya NIB,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, DPMPTSP selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas. Melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan, hingga bimbingan teknis, pemerintah memberikan pemahaman mengenai manfaat kepemilikan NIB sekaligus membantu proses pengurusannya.
Hasilnya, sebagian operator kapal telah mengurus dan memperoleh NIB setelah mengikuti pendampingan tersebut. Meski demikian, DPMPTSP mencatat masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum memiliki legalitas dasar tersebut sehingga perlu didorong untuk segera melengkapinya.
Aspiannur menjelaskan, kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Dokumen tersebut juga menjadi identitas resmi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya. Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki NIB juga lebih mudah mengakses berbagai program pembinaan, pemberdayaan, maupun fasilitas yang disediakan pemerintah.
Ia menilai legalitas usaha akan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Dengan semakin banyak usaha yang terdaftar secara resmi, proses pembinaan, pengawasan, hingga penyusunan kebijakan pengembangan sektor pariwisata dapat dilakukan secara lebih terarah.
Di sisi lain, keberadaan pelaku usaha yang memiliki legalitas juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap layanan transportasi menuju Pulau Beras Basah. Hal itu dinilai penting mengingat destinasi tersebut merupakan salah satu ikon wisata unggulan Kota Bontang yang ramai dikunjungi wisatawan, terutama pada akhir pekan dan musim libur.
Karena itu, DPMPTSP mengimbau seluruh operator kapal penyeberangan wisata yang hingga kini belum memiliki NIB agar segera mengurusnya melalui layanan yang telah disediakan pemerintah. Aspiannur memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan agar proses penerbitan NIB dapat berjalan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan.
“NIB itu menjadi legalitas usaha mereka. Silakan datang ke kantor untuk mengurus dokumen persyaratannya,” pungkas Aspiannur. (Ra)




