Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tidak hanya memeriksa izin usaha gerai Kopi Kenangan di Jalan Jenderal Sudirman, tetapi juga menelusuri kelengkapan dokumen legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha tersebut.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait operasional gerai tersebut.
Menurutnya, dalam proses verifikasi ditemukan informasi bahwa bangunan telah mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan beberapa tahun lalu. Namun, DPMPTSP masih perlu berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan apakah dokumen tersebut masih relevan dengan regulasi tata ruang yang berlaku saat ini.
“Kami masih menginventarisasi seluruh dokumen yang ada. Nanti akan kami koordinasikan lagi apakah perlu dilakukan pembaruan izin atau ada dokumen lain yang harus dilengkapi,” katanya, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa aspek perizinan bangunan memiliki mekanisme tersendiri dan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola usaha. Dalam beberapa kasus, pemilik bangunan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DPMPTSP belum dapat memberikan kesimpulan terkait status legalitas bangunan sebelum seluruh dokumen berhasil diverifikasi.
“Kami tidak ingin memberikan keterangan yang belum pasti. Semua dokumen harus kami lihat terlebih dahulu, kemudian kami koordinasikan dengan perangkat daerah teknis yang berwenang,” ujarnya.
Idrus menegaskan pendekatan yang dilakukan DPMPTSP lebih mengedepankan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar seluruh proses perizinan dapat dipenuhi secara benar.
Dengan langkah tersebut, DPMPTSP berharap keberadaan investasi baru di Kota Bontang tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan bangunan yang berlaku. (Ra)




