Advertorial

DPMPTSP Bontang Tegaskan Perubahan Data SIP Perawat Wajib Dilaporkan, Jangan Biarkan Izin Tak Lagi Sesuai Kondisi

Latestbontang.com,BONTANG –-Surat Izin Praktik (SIP) harus selalu mencerminkan kondisi terbaru dari tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya. Oleh karena itu, setiap perubahan data yang berkaitan dengan izin praktik perawat wajib diajukan melalui mekanisme perubahan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perubahan izin merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memastikan seluruh data tenaga kesehatan yang tercatat di pemerintah tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pembaruan data tidak hanya penting bagi tenaga kesehatan, tetapi juga mendukung tertib administrasi pelayanan kesehatan. Dengan data yang sesuai, proses pengawasan, pembinaan, hingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

“Perubahan perizinan bukan sekadar memperbarui dokumen, tetapi memastikan legalitas praktik tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Karena itu, kami mengimbau tenaga kesehatan untuk segera mengurusnya apabila terdapat perubahan data,” ungkapnya, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, persyaratan perubahan izin meliputi ijazah yang telah dilegalisir, STR, KTP, NPWP, pas foto berwarna, surat keterangan sehat fisik, serta surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.

Sementara bagi perawat yang menjalankan praktik pribadi atau mandiri, DPMPTSP juga mewajibkan kelengkapan berupa SOP pelayanan, MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, dan denah lokasi praktik sebagai bagian dari proses verifikasi.

Dia berharap para perawat tidak menunda pengajuan perubahan izin ketika terjadi perubahan data. Dengan legalitas yang selalu diperbarui, tenaga kesehatan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan profesinya, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa pelayanan diberikan oleh tenaga yang memiliki izin sesuai kondisi terkini.

“Melalui pelayanan yang terintegrasi di Mal Pelayanan Publik Kota Bontang, kami terus mendorong terciptanya pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kota Bontang,” pungkasnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button