Advertorial

DPMPTSP Bontang: Seluruh Kegiatan Usaha Wajib Berizin, Termasuk Toko Kosmetik

Latestbontang.comBONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan seluruh kegiatan usaha wajib memiliki legalitas sesuai ketentuan, termasuk usaha toko kosmetik. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi dasar legalitas yang harus dimiliki setiap pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan legalitas usaha merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai tingkat risiko dan bidang usahanya. Untuk usaha kosmetik, legalitas tersebut diwujudkan melalui kepemilikan NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS,” jelasnya, Jumat (15/5/2026).

Ia menerangkan, proses penerbitan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara mudah melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Hanya pada jenis usaha tertentu yang memerlukan persyaratan teknis tambahan akan dilakukan pemenuhan dokumen sesuai ketentuan.

Menurut Aspiannur, hingga saat ini sebagian besar toko kosmetik di Kota Bontang telah memiliki NIB. Namun masih terdapat pelaku usaha berisiko rendah yang belum mengurus perizinan karena menganggap proses tersebut belum mendesak.

“Padahal seluruh kegiatan usaha tetap wajib memiliki legalitas. Kami terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha memahami pentingnya mengurus perizinan sejak awal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPMPTSP hanya melakukan pengawasan terhadap aspek legalitas usaha. Adapun pengawasan terkait izin edar, mutu, keamanan, hingga masa kedaluwarsa produk kosmetik menjadi kewenangan BPOM bersama Dinas Kesehatan.

Melalui pembinaan yang terus dilakukan, DPMPTSP berharap semakin banyak pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha yang beroperasi di Kota Bontang. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button