Advertorial

DPMPTSP Bontang Ingatkan Praktik Mandiri Teknisi Gigi Wajib Miliki MoU Pembuangan Sampah Medis

 

Latestbontang.com,BONTANG – Pengelolaan limbah medis menjadi salah satu perhatian dalam proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Teknisi Gigi yang membuka praktik pribadi atau mandiri di Kota Bontang. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mewajibkan adanya nota kesepahaman (MoU) pembuangan sampah medis sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kewajiban tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan limbah medis dari praktik mandiri dikelola sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

“Praktik mandiri yang menghasilkan limbah medis harus memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas. Karena itu, MoU pembuangan sampah medis menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pengajuan SIP,” jelasnya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, pengelolaan limbah medis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Dengan adanya kerja sama bersama pihak yang berwenang mengelola limbah medis, praktik mandiri diharapkan dapat menjalankan kewajiban lingkungan secara bertanggung jawab.

Selain MoU pembuangan sampah medis, pemohon juga harus melengkapi berbagai persyaratan lain seperti scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, SOP praktik, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.

Dokumen pendukung lainnya meliputi pas foto berwarna, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi yang diwajibkan, dan SIP yang masih berlaku apabila telah memiliki izin sebelumnya.

Khusus bagi teknisi gigi yang tidak menjalankan praktik lebih dari lima tahun juga diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi.

Aspiannur berharap seluruh calon pemohon memahami bahwa setiap persyaratan memiliki tujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan berlangsung aman dan sesuai regulasi.

“Kami ingin memastikan setiap praktik mandiri tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah medis sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button