Advertorial

DPMPTSP Bontang Ingatkan Pelaku Usaha Pahami KBLI Sebelum Mengurus Perizinan

 

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha agar memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum mengajukan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pemahaman terhadap KBLI sangat penting karena menjadi dasar penentuan jenis dan skala usaha yang didaftarkan.

“Setiap pemohon wajib memiliki akun untuk mengakses sistem perizinan, baik melalui OSS maupun sistem Perizinan Digital daerah,” katanya, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, akun tersebut hanya dibuat satu kali dan digunakan untuk seluruh proses perizinan. Penambahan data hanya diperlukan apabila pelaku usaha ingin menambahkan KBLI untuk bidang usaha yang berbeda.

Menurutnya, pemerintah terus melakukan penyempurnaan KBLI agar mampu mengikuti perkembangan berbagai jenis usaha yang terus bertambah.

Dia menuturkan, sistem OSS membedakan klasifikasi usaha berdasarkan skala, mulai dari usaha mikro, kecil hingga besar.

“Karena itu, pelaku usaha tidak diperkenankan menggabungkan usaha kecil dan usaha besar dalam satu izin karena masing-masing memiliki ketentuan tersendiri,” uvapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua layanan perizinan diproses melalui OSS. Beberapa sektor, seperti pendidikan, keagamaan, dan sosial, masih menggunakan aplikasi perizinan milik pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Melalui layanan konsultasi yang disediakan DPMPTSP, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai penentuan KBLI maupun mekanisme pengajuan izin yang sesuai.

Pun dirinya berharap seluruh pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pendampingan tersebut agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button