DPMPTSP Bontang Ingatkan Legalitas Lembaga Jadi Syarat Penting Pengumpulan Uang dan Barang
Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan bahwa legalitas organisasi menjadi salah satu aspek utama dalam pengajuan izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Persyaratan tersebut diperlukan agar kegiatan penghimpunan dana maupun barang dilakukan oleh lembaga yang memiliki status hukum yang jelas.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pemerintah perlu memastikan setiap penyelenggara kegiatan sosial memiliki identitas kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dokumen legalitas menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses penerbitan izin.
“Legalitas lembaga menjadi dasar utama dalam proses verifikasi. Dengan identitas organisasi yang jelas, kegiatan pengumpulan uang dan barang juga memiliki kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, organisasi kemasyarakatan diwajibkan melampirkan surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Lembaga Kesejahteraan Sosial harus menyertakan surat keterangan terdaftar dari Dinas Sosial. Kedua dokumen tersebut menjadi bukti bahwa lembaga telah terdaftar sesuai ketentuan.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan scan NPWP lembaga, bukti pembayaran PBB atau dokumen sewa tempat, serta nomor rekening atau tempat penampungan dana yang akan digunakan selama pelaksanaan kegiatan. Persyaratan tersebut mendukung transparansi dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat.
DPMPTSP juga meminta adanya scan KTP direktur atau ketua lembaga, disertai surat keabsahan legalitas organisasi yang ditandatangani oleh ketua sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan.
Tidak hanya itu, pemohon diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang menegaskan bahwa hasil pengumpulan uang dan barang tidak akan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum.
Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga akuntabilitas kegiatan pengumpulan uang dan barang sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial.
Ia berharap setiap organisasi memahami bahwa proses perizinan bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan juga membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara. Dengan legalitas yang jelas dan persyaratan yang lengkap, kegiatan pengumpulan uang dan barang dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (Ra)




