Advertorial

DPMPTSP Bontang Imbau Pemohon Siapkan Berkas Sejak Awal Agar Pengurusan PBG Lebih Cepat

 

Latestbontang.com,BONTANG – Masyarakat yang akan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diimbau menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang mengurus perizinan. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat proses pemeriksaan karena petugas tidak perlu mengembalikan berkas untuk dilengkapi.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih terdapat pemohon yang belum memahami dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Akibatnya, proses pelayanan harus tertunda karena terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ia menjelaskan, tahapan pemeriksaan diawali dengan verifikasi administrasi. Pada tahap ini, petugas akan memastikan formulir permohonan telah diisi dengan benar serta dilengkapi identitas pemohon berupa KTP dan NPWP.

Selanjutnya, pemohon harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah, baik berupa Sertifikat Hak Milik maupun dokumen legal lainnya.

“Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan juga menjadi salah satu syarat yang wajib disampaikan,” terangnya, Selasa (23/6/2026).

Dalam kondisi tertentu, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan. Misalnya surat perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemohon berbeda dengan nama yang tercantum dalam sertifikat, maupun surat kuasa apabila proses pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Dia menuturkan, masyarakat juga perlu memastikan telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas PUPR. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan rencana pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah.

Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, proses berlanjut pada pemeriksaan dokumen teknis. Pemohon diwajibkan menyerahkan gambar arsitektur, gambar struktur, gambar utilitas, spesifikasi teknis, hingga analisis konstruksi sesuai karakteristik bangunan yang akan didirikan.

Untuk bangunan tertentu, terutama bangunan bertingkat atau yang berada di kawasan dengan kondisi tanah khusus, hasil penyelidikan tanah berupa data sondir atau bor tanah juga menjadi persyaratan. Dokumen tersebut diperlukan agar perencanaan pondasi dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Menurutnya, kelengkapan dokumen sejak awal memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Bagi masyarakat, proses pelayanan menjadi lebih cepat, sedangkan bagi petugas, pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa harus menunggu perbaikan berkas secara berulang.

Ia berharap masyarakat tidak ragu berkonsultasi apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami mengenai persyaratan pengurusan PBG. DPMPTSP siap memberikan informasi agar setiap pemohon mengetahui tahapan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.

“Dengan persiapan dokumen yang lengkap, pelayanan akan berlangsung lebih efisien. Kami ingin masyarakat memperoleh kepastian layanan sekaligus memastikan setiap bangunan yang dibangun di Kota Bontang memenuhi ketentuan administrasi maupun standar teknis yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button