DPMPTSP Bontang Buka Izin Baru Radiografer, Jamin Pemeriksaan Radiologi Dilakukan Tenaga Profesional

Latestbontang.com,BONTANG – Pemeriksaan radiologi menjadi salah satu tahapan penting dalam menegakkan diagnosis berbagai penyakit. Di balik layanan tersebut terdapat tenaga radiografer yang bertugas mengoperasikan peralatan pencitraan medis seperti sinar-X, CT Scan, hingga MRI. Agar pelayanan berjalan aman dan sesuai standar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membuka layanan Izin Praktik Radiografer bagi tenaga kesehatan yang akan menjalankan profesinya.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap radiografer wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Legalitas tersebut menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, dan ketentuan profesi sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, profesi radiografer memiliki tanggung jawab besar karena bekerja menggunakan peralatan yang memanfaatkan radiasi untuk membantu dokter menegakkan diagnosis penyakit. Oleh sebab itu, kompetensi dan legalitas tenaga radiografer harus dipastikan melalui mekanisme perizinan.
“Surat Izin Praktik merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus tenaga kesehatan. Pemerintah memastikan radiografer yang memberikan pelayanan telah memenuhi standar kompetensi sehingga pelayanan radiologi dapat dilakukan secara aman dan profesional,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam pengajuan izin baru pemohon diwajibkan melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, serta NPWP.
Khusus bagi radiografer yang membuka praktik pribadi atau mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), kerja sama pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang digunakan, serta denah lokasi tempat praktik. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan fasilitas pelayanan memenuhi standar keselamatan dan mutu layanan kesehatan.
Selain itu, tenaga radiografer yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kemampuan tenaga kesehatan tetap mengikuti perkembangan teknologi radiologi.
“Bukan hanya itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir, kecuali bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah, serta Surat Izin Praktik yang masih berlaku atau SIP pertama sesuai jenis permohonan,” paparnya.
Melalui pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bontang, DPMPTSP terus mendorong kemudahan pengurusan legalitas bagi seluruh tenaga kesehatan. Dengan semakin tertibnya kepemilikan izin praktik, pelayanan radiologi di Kota Bontang diharapkan semakin aman, profesional, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. (Ra)




