AdvertorialDispustakar Kaltim

DKP Susun Kamus Bahasa Paser

TANAH PASER – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Yusuf Sumako mengatakan saat ini bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah melakukan penyusunan kurikulum bahasa Paser dan kamusnya. Hal ini dilakukan mendukung kebijakan Pemkab Paser yang telah menjadikan bahasa paser sebagai muatan lokal di sekolah. Peran pengarsipan menjadi proses penting agar isinya lengkap dan mencakup semua bahasa sub suku Paser.

“Nantinya kamus bahasa Paser ini dapat dimanfaatkan oleh pelajar dari berbagai jenjang pendidikan,” ucap Yusuf Sumako, Kamis (18/11/2023).
Untuk diketahui wilayah selatan Kaltim ini banyak sub suku Paser. Di antaranya Paser Pematang, Paser Pembesi, Paser Telake, Paser Adang, Paser Migi, Paser Pemuken, Paser Bukit. Sehingga dalam keseharian seperti menyebut benda atau hal lainnya berbeda-beda penyebutannya.
“Dalam pembahasan semua lintas etnis internal di Paser dilibatkan. Sehingga nanti saat rampung kurikulum bahasa Paser dan kamusnya telah disepakati bersama,” terangnya.
Ditargetkan pada pembelajaran tahun ajaran 2024 mulai diajarkan. Dikatakan Yusuf buku kurikulum bahasa Paser beserta kamusnya perlu diarsipkan sebaik mungkin. Termasuk mendaftarkan ke Hak kekayaan Intelektual (HAKI).
“Perlu ditata pengarsipannya dan didaftar ke HAKI terkait kamusnya. Karena dikhawatirkan kalau tidak didaftarkan nantinya akan hilang seiring kemajuan IKN Nusantara di masa depan,” pungkasnya. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button