LATEST,SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan penarikan retribusi di Area GOR Sempaja, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM dan komunitas olahraga mengenai tarif yang berlaku dan mekanisme pembayaran retribusi.
Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang hadir.
“Kami mendapatkan respon yang baik setelah menjelaskan isi perda. Sekarang, mereka lebih memahami tarif yang harus disetorkan kepada pemerintah,” ujar Armen.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah pelaku UMKM yang berjualan di sekitar GOR Sempaja telah mulai menerapkan kebijakan ini dengan baik dan tidak lagi khawatir menghadapi penertiban dari Satpol PP.
“Dengan penerapan kebijakan ini, pelaku UMKM sudah bisa memenuhi kewajiban membayar retribusi dan tidak perlu khawatir lagi,” jelas Armen.
“Biaya retribusi untuk satu lapak adalah Rp10.000 per hari, dan jika mereka memiliki stand, tarifnya menjadi Rp50.000 per hari,” tuturnya.
Armen menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menjadikan pemerintah sebagai pesaing bisnis bagi masyarakat, melainkan untuk memastikan partisipasi aktif dalam menjalankan Perda No.1 Tahun 2024 yang akan mendukung perawatan dan pengelolaan GOR Sempaja.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa tujuan kami bukan untuk berbisnis, melainkan untuk memastikan pengelolaan fasilitas olahraga yang memerlukan biaya signifikan,” tandasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Dispora Kaltim berharap pelaku UMKM dan masyarakat dapat lebih memahami kebijakan ini dan menjalankannya dengan baik untuk mendukung perkembangan fasilitas olahraga di Kaltim. (Adv/Dispora Kaltim)