Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali mengimplementasikan layanan Cap Jempol (cara pelayanan jemput bola) program Pendidikan Non Formal (PNF) di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Katsir.
Penerapan layanan Cap Jempol di Ponpes Ibnu Katsir dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sabtu (12/8/2023). Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa ilmu dan amal merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan akses pendidikan kepada seluruh warga negara, termasuk kepada para santri.
“Hari ini program cap jempol hadir di Ponpes Ibnu Katsir. Kami ingin memberikan akses pendidikan yang sama kepada para santri,” ujar Bupati Ardiansyah.
Layanan Cap Jempol merupakan layanan pendidikan non formal yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses pendidikan formal. Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pendidikan setara jenjang SD, SMP, dan SMA.
Pendaftaran dan pendataan peserta Cap Jempol di Ponpes Ibnu Katsir diikuti oleh 124 santri dan wali murid serta tim Cap Jempol. Teknis layanan Cap Jempol menempuh empat langkah, antara lain:
- Pendaftaran dan pendataan kelompok belajar oleh panitia Cap Jempol
- Kegiatan proses belajar mengajar didatangi oleh pamong dan tutor
- Kegiatan ujian oleh pamong dan tutor
- Kegiatan sidik jari dan penyerahan ijazah jika dinyatakan lulus melalui uji kesetaraan
Bupati Ardiansyah berharap layanan Cap Jempol di Ponpes Ibnu Katsir dapat memberikan manfaat bagi para santri. Ia juga berharap layanan ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kutim. (*)