Basti Sangga Langi Dorong Pemekaran Desa Sangatta Utara sebagai Langkah Penyediaan Layanan Optimal
Sangatta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi, dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyoroti isu penting terkait pemekaran Desa Sangatta Utara di Kecamatan Sangatta Utara. Dia menegaskan bahwa pemekaran tersebut sudah seharusnya dilakukan mengingat kepadatan penduduk yang semakin meningkat di wilayah tersebut.
“Dilihat dari jumlah penduduknya yang semakin padat, pemekaran Desa Sangatta Utara menjadi sebuah kebutuhan yang layak untuk dipertimbangkan,” ungkap Basti Sangga Langi kepada media di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Senin (20/11/2023).
Politisi PAN ini juga menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu telah terbentuk panitia pembentukan desa pemekaran, namun mengalami beberapa pergantian. Informasi terbaru menyebutkan bahwa panitia pembentukan desa pemekaran kembali terbentuk, dengan rencana pembentukan tiga desa baru, meskipun rincian nama dan wilayahnya masih belum jelas.
“Saat ini persyaratan untuk pemekaran telah terpenuhi dan informasinya sudah sampai ke tingkat provinsi, akan dilanjutkan ke pusat,” jelasnya.
Basti Sangga Langi juga menyoroti alasan penting di balik pemekaran, terutama karena Sangatta Utara berperan sebagai ibukota Kabupaten Kutai Timur dan terus mengalami pertumbuhan jumlah penduduk yang signifikan.
“Desa Sangatta Utara layak untuk dimekarkan, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pemerataan pembangunan,” tambahnya.
Kecamatan Sangatta Utara memiliki luas wilayah sekitar 204,5 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 56.853 jiwa. Saat ini, kecamatan tersebut terdiri dari tiga desa dan satu kelurahan, yaitu Desa Sangatta Utara, Desa Singa Gembara, Desa Swarga Bara, dan Kelurahan Teluk Lingga.
Langkah pemekaran Desa Sangatta Utara diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada penduduk setempat dan memastikan pembangunan yang merata di wilayah tersebut.