AdvertorialDaerah

Bantuan Hukum Itu Gratis, Harun Al Rasyid Sosialisasi Perda nomor 5/2019

BONTANG – Setiap warga negara Indonesia tidak dibedakan dimata hukum. Di Kaltim sendiri, diperkuat dengan Perda Kaltim No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dalam Perda tersebut, menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur hukum. Padahal, negara menjamin hal tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, saat menggelar sosialisasi Perda Kaltim No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Akbar, Jl Imam Bonjol, Gunung Sari, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Minggu (07/06/2021).

“Banyak masyarakat yang belum memahami dan memakai prosedur hukum, padahal negara ini kan menjamin, hak setiap warga negara. Setiap orang sama, tapi dalam penerapan berbeda, sehingga perlu pendampingan,” ujarnya.

Politisi dari partai PKS ini menjelaskan, ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara legalitas dan non legalitas.

Secara legalitas, pendampinganya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN.

Sementara non legalitas, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik dan penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau
drafting dokumen hukum.

Masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum, lanjutnya, itu bisa didampingi secara gratis, sehingga tidak perlu khawatir.

“Gratis artinya kan tidak bayar, ada yang bayar yaitu negara atau pemerintah,” ucapnya.

Legislator yang juga dikenal sebagai Al Hafidz ini mengungkapkan, masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, bisa menyampaikan permohonan kepada lembaga hukum yang ada, yang telah bekerjasama dengan pemerintah

“Sampaikan kesana, nanti mereka yang mengarahkan,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button