AdvertorialDPRD Bontang

Andi Faizal Bantah Rumah Sakit Type D Tidak Layak, Minta Pemkot Pertimbangkan Kembali Alih Fungsi

LATESTBONTANG – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai bahwa pernyataan Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Brigjen TNI (Purn) dr. Noch Tiranduk Malissa yang menyebut Rumah Sakit Type D Taman Sehat tidak layak hanya berdasarkan opini tanpa dasar yang jelas.

Andi Faizal mengatakan, pembangunan rumah sakit type D sudah melalui kajian dan pendampingan dari dinas kesehatan dan dinas terkait lainnya. Ia juga mengatakan, rumah sakit type D sudah mendapat legal opinion dari BPK, BPKP, dan Kejaksaan.

“BPK, BPKP, dan Kejaksaan sudah mengeluarkan legal opinionya. Artinya sangat disayangkan ketika KSP datang langsung mengatakan itu tidak layak hanya berdasarkan UGD di atas dan pernyataan KSP itu tidak bisa jadi dasar, karena tidak memiliki standar hukum yang jelas dan tentu itu justru jadi polemik,” ujarnya saat ditemui di ruangannya Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/5/2023).

Andi Faizal juga mengatakan, DPRD dan pemerintah sudah sepakat untuk menyelesaikan secara bertahap kekurangan yang ada pada rumah sakit type D itu, sesuai dengan rekomendasi dari BPK dan BPKP. Ia menyebutkan bahwa di APBD perubahan tahun ini, sudah disiapkan anggaran untuk pembebasan lahan, fasilitas kesehatan, dan revisi denah rumah sakit.

“Di APBD perubahan tahun ini, kita DPRD dan pemerintah sudah sepakat akan melakukan pembebasan lahan mempersiapkan fasilitas kesehatannya dan merevisi denah rumah sakit yang di atas untuk dipindahkan ke bawah. Sudah disiapkan anggaran untuk kajian pembebasan lahannya dan review desain bangunan rumah sakit. Target sudah selesai tahun ini.

Politisi Partai Golkar ini pun meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali soal alih fungsi rumah sakit itu. Ia mengatakan, rumah sakit ini dibangun untuk melayani masyarakat dalam bidang kesehatan. Ia khawatir jika rumah sakit ini dibatalkan dan digunakan sebagai kantor, maka masyarakat akan dirugikan.

“Ini bisa dipertimbangkan dengan artian bahwa DPRD bersama pemkot memutuskan. Pemkot tidak bisa memutuskan sendiri, karena sudah ditetapkan untuk menjadi rumah sakit, kalau ada perubahan lagi tentu harus atas dasar persetujuan DPRD. Apalagi anggaran untuk rumah sakit ini sudah disiapkan di APBD perubahan,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button