AdvertorialDPRD Kutai Timur

Basti Sangga Langi Dorong Konversi Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Sangatta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi, memberikan respons positif terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah penataan tenaga honorer yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam upaya memperjuangkan nasib Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Basti Sangga Langi saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim pada Senin (6/11/2023).

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim harus segera merespons dan mengambil langkah konkret agar kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dapat dimanfaatkan secara efektif. Basti menekankan peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim dalam mengkoordinasikan hal ini dengan pemerintah pusat. Dia mengusulkan agar Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda) mengoordinasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait konversi jumlah TK2D di Kutim menjadi PPPK.

“Hampir 5000 orang TK2D kita harusnya segera menjadi PPPK dengan langkah-langkah yang diambil oleh dinas terkait. Diharapkan Pemda Kutim dan dinas terkait dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak ada lagi TK2D di Kutim. Data yang hampir mencapai 5000 TK2D perlu segera dijadikan PPPK agar tidak ada lagi rekrutmen TK2D di daerah ini,” ucapnya.

Basti Sangga Langi berharap agar langkah konkret segera diambil oleh Pemda dan dinas terkait guna mengonversi status TK2D menjadi PPPK, sehingga memastikan bahwa semua TK2D di Kutim dapat diintegrasikan menjadi bagian dari aparatur sipil negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button